Salin Artikel

Wakil Ketua MKD: Setya Novanto Terindikasi Kuat Langgar Sumpah Jabatan

"Kalau boleh saya katakan, dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kami di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua atau pimpinan Dewan pada saat melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (21/11/2017).

Pandangan awal itu, kata Sudding, sesuai dengan amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Pasal 37 Tata Tertib DPR. Akibat ditahannya Novanto, ia tidak bisa lagi menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.

"Ini masalah ketua dan ini diberitakan banyak media, dan ini juga merespons desakan tentang suara-suara masyarakat yang ada di luar," kata Sudding.

Hari ini, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan semua fraksi partai di DPR. Rapat itu dilakukan sebelum MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.

Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya Novanto menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.

Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui seusai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang justru di bilangan Kebayoran Barat, Jakarta Selatan.

Dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan tiga hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan sejak Minggu (19/11/2017) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/13500531/wakil-ketua-mkd-setya-novanto-terindikasi-kuat-langgar-sumpah-jabatan

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke