JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tersangka korupsi E-KTP Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Pantauan Kompas.com, Novanto dibawa keluar dari rumah sakit pukul 23.20 WIB, Minggu (19/11/2017) malam.
Novanto dibawa keluar lewat pintu belakang RSCM, bukan pintu utama atau pintu samping tempat awak media menunggu. Di saat yang bersamaan, pimpinan KPK bersama dokter rumah sakit menggelar jumpa pers di lobi utama.
Hal ini pun mengecoh banyak awak media sehingga tak dapat mengabadikan momen Setya Novanto keluar dari rumah sakit.
Namun, tetap ada sejumlah wartawan yang memantau saat Novanto meninggalkan RS lewat pintu belakang.
Novanto dibawa sejumlah penyidik KPK dan petugas rumah sakit dengan menggunakan kursi roda. Sebelumnya, saat dipindahkan dari RS Medika ke RSCM, Novanto menggunakan kasur yang bisa didorong.
Baca juga : Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK, Novanto Pakai Kursi Roda
Saat diambil gambarnya oleh media, sejumlah orang yang mendampingi Novanto mencoba menutupi wajah ketua DPR itu. Ada satu orang yang berdiri tepat di depan Novanto. Orang itu kemudian sengaja mengembangkan jasnya untuk menghalangi Novanto dari sorotan awak media.
Sementara, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menutupi wajah kliennya dengan secarik kertas.
Awak media juga dilarang oleh satpam untuk masuk ke lorong tempat Novanto dibawa keluar dari RS.
Status Setya Novanto saat ini memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang ia alami.
Baca juga : Tiba di KPK, Setya Novanto Pakai Rompi Oranye
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Video Novanto saat keluar dari RS bisa dilihat di bawah ini:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.