Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2017, 15:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai adanya potensi pelanggaran serius dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Adapun Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto saat ini bahkan sudah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lucius kemudian menjabarkan bagaimana upaya penangkapan Novanto oleh KPK. Mulai dari kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto namun saat itu Novanto justru pergi. Ia sempat hilang dan tak diketahui keberadaannya bahkan oleh orang-orang dekatnya di partai.

"Ini sesuatu yang aneh. Sebagai seorang pejabat negara tidak bisa dihubungi sedetik pun itu sangat bahaya. Saya merasa ini sebuah prilaku tidak bertanggung jawab atau mau lari dari tanggung jawab. Perilaku ini mendasar untuk seorang pimpinan," kata Lucius dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (18/11/2017).

Baca juga: Cak Imin Ingin Semua Taat Hukum, Termasuk Setya Novanto

Menurut dia, hal ini bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menduga adanya pelanggaran etik serius dilakukan oleh Novanto.

Dia menyayangkan sidang pleno MKD beberapa waktu lalu justru memutuskan untuk menunggu kasus hukum yang menjerat Novanto berkekuatan hukum tetap. Meskipun Lucius tak merasa heran dengan hal tersebut karena sudah sejak lama MKD menjadi sorotan karena fungsinya yang tunpul.

Lucius mendesak agar MKD memandang kasus ini sebagai hal yang serius. Sebab, dari segi tanggung jawab seorang pimpinan, Novanto mengemban kepercayaan dari jutaan rakyat Indonesia yang memercayai dirinya untuk memilihnya menjadi pemimpin.

DPR periode 2014-2019 menurut dia, seolah disandera oleh Setya Novanto. Mulai dari pertemuannya dengan calon presiden Amerika Serikat Donald Trump, kasus papa minta saham yang membuatnya meletakkan jabatan Ketua DPR, hingga ia mengambil kembali posisi tersebut dari Ade Komarudin.

"Saya kira desakan publik penting. DPR selama tiga tahun ini disandera oleh satu sosok, Pak Setya Novanto," tuturnya.

Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Namun, MKD sebelumnya menyampaikan bahwa mereka akan menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap untuk memproses dugaan pelanggaran etik Novanto.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya baru akan memproses Novanto jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu menurutnya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Proses pemberhentian sementara itu sangat jelas, di hukum acara manakala seseorang anggota itu sudah dinyatakan sebagai terdakwa, jadi bukan dalam posisi sebagai tersangka," kata Sudding.

Kompas TV Sebanyak empat saksi tengah menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com