Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Pengacara Setya Novanto Dinilai Bikin Bingung Publik

Kompas.com - 18/11/2017, 13:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat taktik yang dilakukan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merupakan taktik standar yang dilakukan para advokat untuk mengulur waktu. Salah satunya adalah menolak menandatangani berita acara penahanan.

Namun, karena kasus Novanto menjadi sorotan publik, Bivitri merasa prihatin karena pernyataan-pernyataan Fredrich menimbulkan kebingungan di publik.

"Keprihatinan saya sebagai orang hukum, publik seperti diombang-ambing oleh tim advokat Setya Novanto," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Misalnya, soal Novanto yang tak memenuhi undangan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai pemanggilan terhadapnya membutuhkan izin Presiden.

Menurut Bivitri, ada publik yang sempat berkomentar agar KPK mengalah saja dan meminta persetujuan Presiden untuk memanggil Novanto.

Baca juga: Karangan Bunga untuk Setya Novanto Dirusak Orang Tak Dikenal

Padahal, kata Bivitri, secara aturan hukum hal tersebut sudah jelas bahwa KPK tak perlu mengantongi izin Puntuk memanggil Novanto.

"Persoalan kemarin tidak mau dipanggil karena tidak ada tanda tangan Presiden. Itu clear, jangan tanya saya, mahasiswa hukum saja itu clear sekali tidak perlu," kata dia.

Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.KOMPAS/DANU KUSWORO Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

Secara konseptual, anggota DPR memang memiliki hak imunitas dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Dewan. Misalnya, mengkritisi kebijakan menteri atau pejabat negara lainnya.

Namun, hal itu berbeda jika seorang anggota Dewan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kecelakaan yang Membuat Setya Novanto Batal Menghuni Hotel Prodeo

Kemudian, ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa izin Presiden tak berlaku jika seorang anggota DPR melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Yang khusus itu yang diatur di luar KUHP. Seperti korupsi, terorisme. Itu sangat jelas," tuturnya.

Dalam hal ini, Bivitri meminta KPK betul-betul tegas melaksanakan kewenangannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memberi pesan penting bagi masyarakat Indonesia bahwa tak ada "the intouchable" atau orang-orang yang tak bisa disentuh.

"KPK harus tegas. KPK mempunyai kewenangan yang jelas untuk melakukan segala upaya yang dimungkinkan mulai dari penahanan, penuntutan, sampai putusan akhirnya," kata Bivitri.

Baca juga: Cara Polisi Kuak Kebenaran Kasus Kecelakaan Setya Novanto...

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga: Golkar Gelar Rapat Pleno Pekan Depan, Khusus Bahas Setya Novanto

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Kompas TV Empat saksi tengah menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com