Salin Artikel

Soal Setya Novanto, MKD Diminta Bersikap

Adapun Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto saat ini bahkan sudah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lucius kemudian menjabarkan bagaimana upaya penangkapan Novanto oleh KPK. Mulai dari kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto namun saat itu Novanto justru pergi. Ia sempat hilang dan tak diketahui keberadaannya bahkan oleh orang-orang dekatnya di partai.

"Ini sesuatu yang aneh. Sebagai seorang pejabat negara tidak bisa dihubungi sedetik pun itu sangat bahaya. Saya merasa ini sebuah prilaku tidak bertanggung jawab atau mau lari dari tanggung jawab. Perilaku ini mendasar untuk seorang pimpinan," kata Lucius dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (18/11/2017).

Menurut dia, hal ini bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menduga adanya pelanggaran etik serius dilakukan oleh Novanto.

Dia menyayangkan sidang pleno MKD beberapa waktu lalu justru memutuskan untuk menunggu kasus hukum yang menjerat Novanto berkekuatan hukum tetap. Meskipun Lucius tak merasa heran dengan hal tersebut karena sudah sejak lama MKD menjadi sorotan karena fungsinya yang tunpul.

Lucius mendesak agar MKD memandang kasus ini sebagai hal yang serius. Sebab, dari segi tanggung jawab seorang pimpinan, Novanto mengemban kepercayaan dari jutaan rakyat Indonesia yang memercayai dirinya untuk memilihnya menjadi pemimpin.

DPR periode 2014-2019 menurut dia, seolah disandera oleh Setya Novanto. Mulai dari pertemuannya dengan calon presiden Amerika Serikat Donald Trump, kasus papa minta saham yang membuatnya meletakkan jabatan Ketua DPR, hingga ia mengambil kembali posisi tersebut dari Ade Komarudin.

"Saya kira desakan publik penting. DPR selama tiga tahun ini disandera oleh satu sosok, Pak Setya Novanto," tuturnya.

Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Namun, MKD sebelumnya menyampaikan bahwa mereka akan menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap untuk memproses dugaan pelanggaran etik Novanto.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya baru akan memproses Novanto jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu menurutnya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Proses pemberhentian sementara itu sangat jelas, di hukum acara manakala seseorang anggota itu sudah dinyatakan sebagai terdakwa, jadi bukan dalam posisi sebagai tersangka," kata Sudding.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/18/15244891/soal-setya-novanto-mkd-diminta-bersikap

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke