Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Kapan ke KPK, Ini Jawaban Setya Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memilih untuk menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di DPR ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Novanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) hari ini.

Usai rapat, para awak media yang menunggu sejak pagi "memberondong" Novanto dengan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait kapan ia akan menghadiri panggilan KPK.

"Kita lihat saja," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Setya Novanto Berkilah Sibuk Tugas Negara )

Novanto mengatakan, kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke KPK soal ketidakhadirannya. Alasannya, karena dia sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin, (13/11/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 12 UU KPK. Pasal 46 digunakan KPK untuk menjadi dasar pemanggilan. Sedangkan Pasal 12 terkait pencegahan Novanto ke luar negeri.

(Baca juga: Novanto Mangkir Pemeriksaan KPK, Pengacara Beralasan Uji Materi di MK)

Baik KPK maupun pihak Novanto sama-sama memilki argumen terkait dua pasal tersebut, namun saling bertentangan. Salah satunya terkait dengan perlu atau tidaknya izin Presiden sebelum KPK memanggil anggota DPR

"Pokoknya kami ujilah (ke MK). Sama-sama kami uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan (penafsiran)," kata Novanto.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK hingga MK mengeluarkan keputusan atas pengajuan uji materi terhadap UU KPK.

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com