Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Hak Imunitas, Novanto Diminta Tak Abaikan Penegakan Hukum

Kompas.com - 14/11/2017, 10:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, hak imunitas yang dimiliki seorang anggota DPR RI bukan berarti bisa mengabaikan panggilan dari penegak hukum.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemanggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.

"Hak imunitas bukan berarti bisa menyampingkan apalagi mengabaikan penegakan hukum," kata Ganjar, lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

(Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK)

Ganjar mengatakan, seharusnya Novanto mendahulukan kewajibannya ketimbang haknya dalam kasus ini.

"Mengingat proses hukum pidana dan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil, hal-hal bersifat administratif tidak dapat menghalangi," ujar Ganjar.

Dia menduga Novanto sengaja mengulur-ulur waktu dengan menggunakan alasan hak imunitasnya.

"Selama ini tidak pernah ada anggota DPR yang menggunakan alasan tersebut, apakah cuma SN yang 'paham' hal itu? Tentu tidak," ujar Ganjar.

Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmanakompas.com/dani prabowo Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmana
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR dinilai Ganjar mendapat Hak Imunitas agar ada perlindungan yang sedikit "lebih", ketimbang orang biasa. Akan tetapi, kewajiban hukumnya pun lebih besar sehingga tanggung jawab hukumnya besar pula.

"Dalam tahap penyidikan sudah pro justicia, karenanya setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib memenuhinya kecuali terdapat alasan yang sah bila berhalangan. Bila tidak memenuhi panggilan ada konsekuensi hukum," ujar Ganjar.

(Baca juga: Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice")

Adapun yang dia maksud dengan konsekuensi adalah ancaman sanksi penjara karena diduga menghalangi penyidikan.

"Kalau panggilan bersaksi di sidang pengadilan diabaikan pun, ada konsekuensi hukum berupa sanksi penjara," ujar Ganjar.

Novanto sebelumnya dipanggil untuk kali ketiga sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, Novanto kembali tak hadir. Ia beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Novanto, Tak Harus Izin Presiden)

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com