JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga anitasuah itu.
"Kalau mau cara yang tegas, hukum ditegakkan, itu bisa dipanggil paksa dan bahkan bisa ditahan," kata Mahfud MD kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Mahfud menilai, KPK memiliki cukup alasan untuk memanggil paksa dan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pertama, KPK bisa menganggap Novanto tidak kooperatif karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Kedua, Novanto juga bisa dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti.
(Baca juga: Mangkir Berkali-kali, Novanto Dinilai Takut Hadapi KPK)
Hal ini bisa dilihat dari keterangan sejumlah saksi di sidang kasus korupsi E-KTP yang mengaku diminta memberi keterangan tidak kenal dengan Setya Novanto.
"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap Mahfud.
Mahfud juga menilai tidak tepat alasan Novanto yang tak mau menghadiri panggilan karena KPK belum mendapatkan izin Presiden.
(Baca juga: Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto)
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
"Tidak ada tafsir lain. Kalau kasusnya korupsi tanpa izin siapapun bisa diperiksa," ucap Mahfud yang juga mantan Ketua MK.
Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017). Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.