JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP akan menjadi polemik di masyarakat.
"Fatwa MK itu sifatnya final dan mengikat. Tapi implikasinya itu sangat besar sekali," ujar Ma'ruf, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Ma'ruf mengatakan, unsur identitas pada seorang warga negara adalah agama, bukan aliran kepercayaan.
Menurut dia, akan menjadi rancu ketika seorang warga negara menuliskan aliran kepercayaannya pada kolom agama di KTP atau KK. Apalagi, jika ada yang mencantumkan agama yang mirip dengan agama besar lainnya.
Baca: Tanpa Kolom Agama, Penghayat Kepercayaan Sulit Dapatkan Haknya
"Dia mau masuk ke kolom apa? Mau masuk kolom agama, dia bukan agama. Dibikin kolom sendiri, KTP itu kan identitas, nah apakah aliran kepercayaan itu identitas?" ujar dia.
Ma'ruf mengatakan, sebenarnya persoalan tentang itu sudah selesai ketika ada warga negara penganut aliran kepercayaan yang tidak mencantumkan agama di KTP atau KK.
Artinya, aturan itu tidak perlu diubah lagi.
"Justru sudah tidak ada masalah karena ada kelompok orang yang dulu sudah diposisikan bahwa dia itu bukan agama. Sedangkan identitas itu agama, maka kalau dia tidak mau mengisi agama itu, ya dikosongkan. Selesai," ujar Ma'ruf.
Dalam waktu dekat, lanjut Ma'ruf, MUI akan membahas persoalan ini.
MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Baca juga: Penghayat Kepercayaan di Semarang Segera Ubah Data KTP
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.