Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik

Kompas.com - 13/11/2017, 14:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) Zulkifli Hasan tidak banyak berkomentar mengenai penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya mengamini pernyataan dari Novanto bahwa semuanya akan diserahkan kepada proses hukum.

"Pak Novanto sudah bilang serahkan pada proses hukum. Ya, kita ikuti pada proses hukum yang berlaku," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11/2017).

(Baca juga : Pimpinan KPK Tak Masalah jika Novanto Minta Perlindungan Presiden)

Kendati demikian, Zulkifli juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan bisa adil terhadap siapapun.

Sayangnya, ia enggan berkomentar terhadap manuver-manuver Novanto dari sisi etik.

"Ya makanya KPK sudah punya standar, hukum ada aturannya. Ya proses hukum sesuai yang berlaku," ucap Zulkifli.

"Ya, itu saja komentarnya. Jangan ditambah lagi," katanya, enggan memberikan tanggapan dari sisi etik.

 

Mangkir Tiga Kali

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Pada hari ini, ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka AAS. Namun, ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebu.

Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.

Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.

Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.

Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com