Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kompas.com - 10/11/2017, 15:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, berharap, kelompoknya tetap punya hak yang sama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghayat Kepercayaan.

Harapan itu disampaikannya karena kelompok penghayat Sunda Wiwitan tak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau kami lihat rujukan putusan itu, sebaiknya hal-hal yang sangat administratif tidak menjadi kendala. Tapi bagaimana political will negara mengimplementasikan dalam kebijakan yang nyata," ujar Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Ia mengingatkan agar kelompoknya tak dipersulit mendapatkan hak yang sama dengan penghayat kepercayaan lainnya.

Baca: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Hak itu di antaranya yang dijamin melalui putusan MK yaitu status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama pada  kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Enggak usah dipersulit lagi harus diregistrasi ulang. Ini kan faktanya kelompok-kelompoknya masih ada. Pemerintah jangan lagi menutup mata," kata Dewi.

Pemerintah menyebutkan, dengan terdaftar di Kemendikbud, maka pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan akan mudah dilakukan.

"Jadi sebetulnya kalau pembinaaan kami secara mandiri sudah mampu menguatkan, membina kelompok kami sendiri dengan atau tanpa dukungan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Dewi justru tak ingin pembinaan yang dilakukan pemerintah bersifat umum. Artinya, menyamakan semua kelompok penghayat kepercayaan. Padahal, sejatinya berbeda-beda.

"Jangan sampai, mungkin niat baik pemerintah pusat itu ada pembinaan. Tapi dengan pelaksanaan pembinaannya yang seragam belum tentu sesuai dengan kultur lokal masing-masing. Ini kan butuh penyesuaian," ujar Dewi.

"Kami tidak mau terjebak pada hal-hal seperti itu lah. Karena secara prinsip hal-hal yang mengenai ritual spiritual, lahir dan tumbuh sesuai dengan lokalilitas masing-masing, kekhasan kelompok masing-masing," kata dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com