JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis kepolisian akan menangani laporan terhadap dua pimpinan KPK secara profesional.
KPK yakin kepolisian akan mengedepankan kepentingan pemberantasan korupsi dalam menangani laporan tersebut.
"Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya. Apalagi, kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas, misalnya dalam penanganan perkara di KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Menurut Febri, hal itu merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan dibanding tindak pidana lain.
(Baca juga: KPK Terima SPDP Berisi Dua Pimpinan KPK sebagai Terlapor)
Namun, sebagai sesama institusi penegak hukum, menurut Febri, KPK dan Kepolisian dapat melakukan koordinasi lebih lanjut agar upaya penanganan kasus korupsi bisa maksimal dan menjadi prioritas bersama.
Di sisi lain, KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pimpinan KPK yang menjadi pihak terlapor. Keduanya adalah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Setyo mengatakan, surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.
Surat tersebut dikeluarkan setelah ada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.