Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Novanto Berimplikasi pada Koordinasi KPK dan IDI

Kompas.com - 02/10/2017, 18:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Ketua DPR Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berdampak pada koordinasi KPK dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyangkut kesehatan Novanto.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Sebelumnya, KPK akan meminta second opinion dengan berkoordinasi dengan IDI soal kesehatan Novanto.

Langkah ini diambil KPK karena Novanto tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan alasan kesehatan.

Baca: Kata Temannya, Setya Novanto Juga Idap Tumor di Tenggorokan

Menurut Febri, jika koordinasi KPK dengan IDI itu dinilai sebagai bagian dari penyidikan, putusan praperadilan pasti akan berdampak pada koordinasi tersebut.

"Tentu jika itu dilihat sebagai bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan SO (second opinion) tersebut," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (2/10/2017).

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK menilai penting untuk menganalisis segala konsekuensi hukum dari putusan praperadilan Novanto.

Dengan demikian, seluruh kegiatan terkait penanganan kasus e-KTP dilakukan secara hati-hati dan sesuai hukum.

"Intinya kami pastikan segala tindakan yang sah secara hukum akan terus dilakukan dalam penanganan kasus e-KTP ini. Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," ujar Febri.

Baca: Setelah Sakit Jantung, Kini Keseimbangan Novanto Bermasalah

Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus e-KTP. Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengkondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan. akim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Dengan adanya putusan ini, KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto.

KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Ketua Pansus Angket KPK yang juga saksi kasus korupsi KTP elektronik Agun Gunandjar Sudarsa menganggap KPK bekerja tanpa kehati-hatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com