Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima SPDP Berisi Dua Pimpinan KPK sebagai Terlapor

Kompas.com - 08/11/2017, 18:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berisi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK.

Meski demikian, dalam SPDP yang dikeluarkan kepolisian tersebut, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang baru berstatus sebagai terlapor.

"Tadi sore, kami sudah terima SPDP, yang isinya itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Febri mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut SPDP atas dasar pelaporan yang ditujukan kepada dua pimpinannya.

(Baca juga : Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Karena Surat Pencegahan Novanto Pasca Menang Praperadilan)

 

Meski demikian, KPK yakin kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani setiap proses hukum.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Febri.

Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.

Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.

Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.

Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com