Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran Lain

Kompas.com - 08/11/2017, 15:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) banyak menuai apresiasi. Sebab menjamin eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh negara.

Meski begitu, keputusan MK itu juga memunculkan khawatirkan baru adanya reaksi-reaksi dari kelompok garis keras yang anti dengan kelompok atau aliran di luar 6 agama yang diakui di Indonesia.

"Saya menduga akan ada reaksi dari kelompok Islam garis keras ya," ujar Peneliti Pusat Penelitian Sumberdaya Regional LIPI Amin Mudzakkir di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Baca juga : Perjuangan Panjang Warga Penghayat Kepercayaan atas Pengakuan Negara

Bisa jadi, tutur Amin, keputusan MK dinilai kelompok garis keras sebagai bentuk islampobia Presiden Joko Widodo. Apalagi, Undang-Undang tentang Organisasi Massa belum lama disahkan.

Seperti diketahui, UU Ormas di tentang sebagian pihak lantaran dianggap bisa menekan kelompok-kelompok tertentu.

"Mereka bisa merasa 'wah Jokowi ini kok di satu sisi menekan kelompok Islam, tetapi disaat yang sama juga memberikan kebebasan kepada kelompok-kelompok penghayat kepercayaan'," kata dia.

Baca juga : UU Adminduk Akan Direvisi Pasca-Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

Amin tidak mengetahui apakah pemerintah sudah memiliki antisipasi terhadap kemunculan reaksi keras dari kelompok ormas garis keras atau tidak.

Namun ia menilai, pemerintah perlu waspada dan secara membuat blue print untuk mencegah terjadinya kekerasan atau maraknya ujaran kebencian kepada penganut kepercayaan tertentu di Indonesia.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com