Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ancam Pidanakan KPK jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Kompas.com - 07/11/2017, 20:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Ia menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Terlebih, ia mengatakan, KPK selama ini bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) dalam mengumpulkan bukti.

Menurut Fredrich, itu tidak sah karena belum ada mutual legal asistance (MLA) di antara kedua lembaga tersebut.

(Baca juga: Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden)

"Ini, kan, masalahnya seperti jadi balas dendam pribadi. Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal di imigrasi hanya Pak Setnov (Seta Novanto). Ini berarti sentimen pribadi, ada permainan politik," lanjut dia.

Sebelumnya, Fredrich membantah pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK untuk kliennya.

Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2017) beredar SPDP atas nama Setya Novanto.

"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoaks (berita bohong). Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi SPDP itu.

"Dengan ada bantahan dari juru bicara KPK terbukti itu hanya hoaks," ujar Fredrich.

Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tanggal 3 November 2017 yang tertulis ditujukan kepada Novanto.

Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Surat itu menerangkan, per hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kemendagri.

Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Kompas TV Setelah menang dalam sidang praperadilan, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com