Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Harus di Akhir

Kompas.com - 07/11/2017, 15:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kusno yang memimpin sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, waktu penetapan tersangka tidak harus di akhir penyidikan.

Hal itu dikatakan Kusno saat menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

"Penetapan tersangka itu ya bergantung kasusnya. Bisa di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan," kata Kusno.

Wakil Ketua PN Jaksel tersebut mengatakan, waktu penetapan tersangka tidak sama pada setiap kasus.

(Baca: Kontroversi Pembelian Helikopter AW-101)

Sebagai contoh, apabila di tengah persidangan terjadi pembunuhan dan disaksikan banyak orang maka penyidik dapat segera menerbitkan surat perintah penyidikan.

Menurut Kusno, saat itu juga penyidik sudah bisa menetapkan tersangka pelaku pembunuhan.

Sebelumnya, di dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, menyebutkan bahwa waktu penetapan tersangka dilakukan di akhir penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti terpenuhi dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)

Salah satu aspek yang dipersoalkan Irfan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Kompas TV Helikopter AW-101 menuai polemik karena sudah dibatalkan pesanannya telah berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Helikopter Aw-101 buatan Inggris tetap dikirim dan kini berada di hanggar skadron teknik 021. Helikopter senilai 55 juta Dollar Amerika Serikat kini diberi garis polisi karena masih dalam proses investigasi. Investigasi yang dibentuk panglima TNI dan internal TNI AU kini diarahkan untuk mengetahui sejauh mana proses perencanaan dan mekanisme pengadaannya. Sebelumnya, pemesanan helikopter ini telah dibatalkan oleh panglima TNI dan sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Helikopter AW-101 menuai polemik karena sudah dibatalkan pesanannya telah berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Helikopter Aw-101 buatan Inggris tetap dikirim dan kini berada di hanggar skadron teknik 021. Helikopter senilai 55 juta Dollar Amerika Serikat kini diberi garis polisi karena masih dalam proses investigasi. Investigasi yang dibentuk panglima TNI dan internal TNI AU kini diarahkan untuk mengetahui sejauh mana proses perencanaan dan mekanisme pengadaannya. Sebelumnya, pemesanan helikopter ini telah dibatalkan oleh panglima TNI dan sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com