JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Sumatera Utara dalam penanganan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai. KPK membantu menghadirkan ahli dalam penanganan perkara tersebut.
"Koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).
Ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli pengadaan barang dan jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atas nama Achmad Zikrullah. Kemudian, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, Berman Sihombing.
Kedua ahli dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012, untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai.
Baca juga : Koruptor di Indonesia, dari yang Paling Bodoh hingga Cukup Kreatif
Dua terdakwa adalah Husni Sulaiman, selaku pejabat pembuat komitmen dan Amsyali selaku Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama.
Perkara ini disidik oleh Polres Binjai sejak tahun 2013 dan mulai dilakukan supervisi oleh KPK pada Maret 2017.
KPK juga memfasilitasi pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada 28 April 2017 bersama dengan penyidik Polres Binjai, jaksa Kejari Binjai dan Ahli BPKP Provinsi Sumut.
Pada Mei 2017, Kejari Binjai menyatakan berkas penyidikan lengkap dan perkara telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Sebelumnya, penyidik Polres Binjai mengalami kendala pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti. Di antaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP," kata Febri.