Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Usulkan Sanksi Pidana untuk Ormas yang Melanggar Dihapus

Kompas.com - 30/10/2017, 18:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas. Draf ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dalam draf revisi tersebut, Demokrat menghilangkan sanksi pidana bagi ormas yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Pada Perppu 2/2017 memberlakukan ketentuan sanksi pidana kepada Ormas dengan tidak memberikan kualifikasinya serta saksi pidana yang bagaimana yang akan dijatuhkan. Oleh karenanya pada RUU norma tersebut dihapus," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Fadi Utomo.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, sanksi pidana secara tegas diatur dalam pasal 60 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

(Baca: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Namun dalam revisi UU Ormas versi Demokrat, kata-kata "dan/atau sanksi pidana" dihapus.
Dengan ketentuan ini, maka Ormas hanya bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Namun, pencabutan status badan hukum dalam revisi UU Ormas versi Demokrat harus melalui mekanisme pengadilan.

Sementara sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tetap tidak dihilangkan. Ketentuan ini ada dalam pasal 82 UU Ormas. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara langsung melakukan pelanggaran. Kata "tidak langsung" dalam pasal tersebut dihapus.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa  (31/10/2017) besok.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com