JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman rupanya belum bisa bernapas lega setelah dirinya sempat lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2017. Kini, sang Bupati lagi-lagi menjadi "pasien" KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (25/10/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa ada kegiatan penindakan yang sedang berlangsung di Jawa Timur.
"Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Beberapa informasi menyebutkan bahwa OTT ini melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Taufiq). Namun, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai keterlibatan Taufiq.
(Baca: Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK)
Konfirmasi justru datang dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang meminjamkan ruang penyidikan di Mapolres Nganjuk untuk dipakai KPK usai operasi tangkap tangan. Humas Polda Jatim menyebutkan salah seorang yang ditangkap KPK saat itu adalah Bupati Nganjuk.
Diketahui, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Lima proyek yang disebut terkait dengan korupsi Taufiq adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
(Baca: PDI-P Berulang Kali Ingatkan Bupati Nganjuk agar Tak Langgar Hukum)
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, status itu dibatalkan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq.
Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
(Baca: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang)
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Namun, menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani.