Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Diharapkan Tak Lagi Dijadikan sebagai Alat Politik

Kompas.com - 26/10/2017, 07:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyesalkan sikap Fraksi Partai Gerindra yang sempat menolak pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, meskipun APBN 2018 kini telah disahkan sebagai undang-undang.

Misbakhun mengatakan, Gerindra boleh saja menempatkan diri sebagai partai oposisi dan kerap berbeda pandangan dengan pemerintah. Hal itu merupakan bagian dari keniscayaan dialektika proses demokrasi yang memberikan ruang bagi perbedaan pendapat.

"Tetapi menjadikan APBN sebagai alat politik, bahkan menolak APBN sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagai amanat konstitusi adalah berbahaya dan tidak boleh ada dalam sistem demokrasi modern Indonesia saat ini," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, APBN adalah alat dan instrumen negara untuk menyejahterakan rakyat. Sebab, di dalam APBN, ada program-program pembangunan mulai dari biaya operasional sekolah, biaya pembangunan madrasah/pesantren, membayar biaya gaji guru/TNI/Polri.

(Baca: Diwarnai Interupsi, DPR Tetapkan APBN 2018)

Ada juga anggaran membangun infrastruktur jalan, bendungan dan irigasi pertanian, sarana dan prasarana kesehatan, subsidi pupuk dan bibit pertanian, hingga Dana Desa dan BPJS.

"Semua pembiyaan yang ada di dalam APBN adalah untuk seluruh rakyat Indonesia di seluruh pelosok Tanah Air tanpa kecuali dan tidak melihat latar belakang politik atau afiliasi politiknya terhadap partai politik," kata Misbakhun.

Menurut dia, Gerindra telah gagal memahami fungsi APBN sebagai instrumen negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.

(Baca juga: Gerindra Tolak Pengesahan APBN 2018, Ini Alasan-alasannya)

Misbakhun memahami bahwa tahun 2018 adalah tahun yang panas secara politik menjelang Pemilu 2019. Namun, menjadikan penolakan APBN sebagai pencitraan politik tidak bisa dibenarkan.

"Karena pada hakikatnya APBN digunakan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa melihat latar belakang partai politik mereka," ujar mantan Pegawai Ditjen Pajak ini.

RUU APBN 2018 telah resmi disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (25/10/2017). Dari 10 fraksi di DPR, hanya Gerindra yang menyatakan penolakan.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Fary Djemy Francis sebelumnya membeberkan alasan partainya menolak pengesahan RAPBN 2018.

"Pertama, pemerintah gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 dengan rata-rata sebesar 7 persen. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan," kata Fary, dalam sidang paripurna, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, Gerindra menilai pemerintah melakukan pembiaran masuknya tenaga kerja asing (TKA) terutama dari China dalam proyek infrastruktur dan investasi.

Pemerintah juga disebut memaksa BUMN ikut serta dalam investasi proyek infrastruktur. Padahal, BUMN tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup.

"Kabinet Kerja gagal meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap PDB. Bahkan tidak mampu menahan anjloknya rasio tersebut menjadi sebesar 12,6 persen dalam RAPBN 2018, ini mengakibatkan pemerintah dalam krisis pendapatan," kata Fary.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com