Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Tak Akan "Lincah"

Kompas.com - 21/10/2017, 10:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, kewenangan kepolisian dalam menangani kasus korupsi akan lebih besar jika Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya terbentuk. Namun, tak akan ada bedanya dengan unit penanganan kasus korupsi yang ada jika cara kerjanya masih diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki undang-undang khusus sehingga punya kewenangan lebih dari institusi penegak hukum lain.

"Kalau Densus Tipikor dengan standar KUHAP juga tidak akan lincah, harus dengan hukum acara khusus juga," ujar Umar dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Perlukah Densus Tipikor" di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Umar mengatakan, sedianya Densus Tipikor bekerja sama dengan kejaksaan dalam satu atap agar proses penuntutan tidak bertele-tele. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju adanya penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor.  Sebab, kejaksaan juga punya satuan tugas sendiri untuk menangani perkara korupsi.

Baca juga: Baca juga : ICW Sebut Pembentukan Densus Tipikor Terburu-buru

"Ini bakal sama saja. Cuma bisa nangkap, menyidik, tapi jalan ke pengadilan tidak ikut serta," kata Umar.

Di samping itu, Umar juga menekankan soal perbedaan penanganan perkara antara Densus Tipikor, KPK, dengan Kejaksaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengusutan kasus.

Jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri nantinya di-upgrade menjadi Densus Tipikor, maka kasus-kasus yang ditangani juga harus lebih besar. Bukan lagi kasus-kasus kecil di daerah sebagaimana selama ini dilakukan.

"Buat apa menyasar lurah. Mending Densus fokus kejahatan korupsi luar negeri misalnya, baru oke. Kalau korupsi lurah dan kepala desa, tidak usah. Kapolsek juga bisa," kata Umar.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, karena tidak memiliki landasan hukum khusus seperti KPK, Densus Tipikor nantinya akan menemui hambatan dalam bekerja. Densus Tipikor tidak punya kewenangan menyadap seperti KPK karena tidak diatur dalam KUHAP.

"KPK bisa karena dalam undang-undang ditegaskan soal itu. Problem itu kalau tidak diselesaikan, maka menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," kata Emerson.

Kompas TV Menurut JK, peran KPK, Kejaksaan, dan kepolisian masih bisa dimaksimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com