Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Undang-Undang, 13 Parpol Dianggap Belum Punya Obyek Sengketa

Kompas.com - 19/10/2017, 16:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2019.

Dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU, dokumen 14 parpol dinyatakan lengkap, sementara sisanya dinyatakan belum lengkap.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, tentu saja ada potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran ini.

Namun, masalahnya, proses pendaftaran hingga verifikasi faktual menjadi satu kesatuan. Sesuai Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, surat keputusan (SK) hanya dikeluarkan sekali, yaitu pada saat penetapan.

Padahal sesuai Pasal 466 Undang-Undang Pemilu, sengketa baru bisa diajukan setelah ada keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Dengan demikian, 13 parpol yang belum lengkap dokumennya tersebut pada prinsipnya tidak memiliki objek apabila ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Apakah tanda terima atau checklist dari KPU bisa disengketakan? Menurut aturannya sih tidak. Tetapi kalau SK, sudah final," kata Bagja dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mengajukan sengketa, yang bisa diajukan parpol sebagai obyek sengketa sekurang-kurangnya yaitu berupa berita acara.

Namun, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, berita acara tidak dikeluarkan untuk proses kelengkapan dokumen. Dalam proses ini, KPU hanya mengeluarkan tanda terima dan checklist.

(Baca juga: Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi)

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, berita acara (BA) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan dikeluarkan pada beberapa tahapan.

Pertama, BA penelitian administrasi. Kedua, BA penelitian administrasi hasil perbaikan. Ketiga, BA verifikasi faktual. Keempat, BA verifikasi faktual hasil perbaikan. Kelima, BA untuk penetapan

"Kelengkapan dokumen tidak ada BA dan itu udah diatur dalam PKPU 11/2017. Sementara, penetapan parpol peserta pemilu 2019 itu dalam bentuk SK," ucap Viriyan.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com