Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks Sekda Malang Terkait Istilah "Pokir" dalam Dugaan Suap

Kompas.com - 18/10/2017, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Cipto Wiyono sebagai saksi. Cipto diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).

Selain Cipto, penyidik juga memeriksa sembilan anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Malang.

Mereka adalah Ribut Harianto dari Fraksi Partai Golkar, Subur Triono dari Fraksi PAN, Zainudin dari Fraksi PKB, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat, Rahayu Sugiharti dari Fraksi Golkar, Sukarno dari Fraksi Golkar, Sahrawi dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, dan Abd Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.

(Baca juga: Suap APBD Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Anggota DPRD)

Febri mengatakan, pihaknya ingin mendalami indikasi penerimaan uang terkait pembahasan anggaran tersebut. Sebab, diduga ada istilah tertentu yang dipakai sebagai kode uang suap.

"Diduga ada penggunaan istilah uang "Pokir" (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Febri.

Penyidik juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang diduga menerima uang tersebut.

Cipto sebelumnya telah diperiksa penyidik di gedung KPK pada Agustus 2017. Saat itu, penyidik mengambil sampel suara Cipto untuk kepentingan penyidikan.

(Baca juga: Periksa Mantan Sekda Kota Malang, Apa yang Digali KPK?)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.

Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Edy terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com