Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Pernyataan Anies Biasa Saja, Tak Perlu Berlebihan

Kompas.com - 18/10/2017, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, pidato Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan yang menyebut istilah "pribumi" tak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pernyataan Riza menanggapi laporan yang disampaikan Organisasi Banteng Muda Indonsia (BMI) terhadap Anies R Baswedan ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2017).

Menurut Riza, tidak ada yang luar biasa dari pidato Anies setelah resmi menjabat DKI-1 itu. 

"Saya kira pernyataan itu pernyataan yang biasa saja. Jadi tidak ada yang perlu dilebih-lebihkan," kata anggota Komisi II DPR itu kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Selasa.

Lebih lanjut, Riza mengatakan, dalam rangka membangun bangsa, perlu adanya upaya membangun kebersamaan.

"Jadi, kalau semua saling melaporkan, tidak akan selesai masalah kita," ujar Riza.

Baca: Dilaporkan ke Polisi karena Pidato "Pribumi", Anies-Sandi Tolak Berkomentar

Dia mengatakan, seharusnya, setelah saat ini masyarakat memberikan dukungan kepada pemimpin baru Jakarta. 

"Saya kira masyarakat sekarang justru memberi kesempatan dan mendukung dan ikut terlibat aktif, karena konsep Anies-Sandi adalah memberi kesempatan pada masyarakat seluas-luasnya untuk terlibat dalam proses pembangunan Kota Jakarta," kata Riza.

Pelaporan Anies

Selain BMI, Anies juga dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian. 

Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata " pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.

Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi"

"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? PribumiArab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Boyd kepadaKompas.com, Rabu (18/10/2017).

Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.

Laporan Anies dan BMI kemudian dijadikan satu laporan polisi.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Anies dilaporkan dengan dugaan tindak lidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Kompas TV JK meminta masyarakat, untuk tidak melihat pidato Anies hanya dari kata pribumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com