Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Pencegahan Istri dan Adik Ipar Andi Narogong ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/10/2017, 18:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pengajuan pencegahan itu dilakukan pada Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dan adik Inayah, Raden Gede, terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan kepada dua orang tersebut guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

(Baca juga: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)

Pencegahan bepergian ke luar negeri, lanjut Febri, dilakukan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf b UU KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Febri menambahkan, hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk kasus Anang.

Dua saksi dari pihak swasta itu yakni Direktur Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief dan Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, Inayah dan Raden Gede sebelumnya juga sudah pernah dicegah berpergian ke luar negeri pada saat menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Permintaan cegah disampaikan pada Kamis (6/4/2017). Pencegahan saat itu berlaku selama enam bulan ke depan. Inayah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya di Pengadilan Tipikor.

(Baca juga: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang)

Pencegahan waktu itu diputuskan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2017).

Dalam kasus ini, Anang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari.

Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com