JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono per tanggal 7 Oktober 2017.
Sudiwardono ditangkap penyidik KPK, Jumat (6/10/2017) malam. Dia diduga menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha demi melancarkan kasus yang menyangkut ibundanya, Moha Siahaan.
Namun, Sudiwardono rupanya masih mendapatkan gaji, meski tak sebesar biasanya.
"Kepadanya, diberikan bagian gaji pokok sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir, sebesar Rp 2.810.000 terhitung mulai tanggal 1 November 2017," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Sudiwardono juga tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan seperti bulan-bulan biasanya.
(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)
"Tanpa tunjangan jabatan/hakim/ketua dan ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan pedundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Abdullah melanjutkan, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sekaligus perhitunan kembali untuk diputuskan kembali sebagaimana mestinya.
Diketahui, MA masih menetapkan Sudiwardono nonaktif sementara. Dia akan benar-benar dipecat dari struktur peradilan di Indonesia usai divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut teregistrasi dengan Nomor 180/KMA/SL/X/2017 dan telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.