Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka

Kompas.com - 06/10/2017, 22:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menemukan alat bukti yang tepat untuk bisa menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Putusan gugatan praperadilan menyatakan pembatalan penetapan tersangka Novanto oleh KPK.

Meskipun, hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada MA, Abdullah, KPK memiliki banyak bukti terkait kasus korupsi e-KTP. Ia meminta semua pihak yakin KPK bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

"Bahkan sekarang mau kerja sama dengan FBI, tentunya akan ditemukan alat-alat bukti baru. Enggak usah pesimistislah," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Abdullah menegaskan, putusan Cepi pada praperadilan hanya menggugurkan status tersangka Setya, bukan tindak pidananya.

Oleh karena itu, KPK masih bisa menjerat Setya dengan bukti yang tepat sesuai perannya pada kasus tersebut.

"Bahwa pada saat mengadili praperadilan hanya formilnya saja, tidak menyangkut pidananya. Perbuatan pidanya itu dilakukan atau tidak dilakukan, semuanya terpulang pada KPK," kata dia.

Abdullah juga mengingatkan KPK agar lebih cermat menggunakan barang bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Enggak usah tergesa-gesa kalau tergesa-gesa, ada plus dan minusnya," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto

Kerja sama KPK dengan FBI dalam pencarian bukti mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

KPK diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com