JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir, Kamis (5/10/2017). Nasir akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"MNS akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Febri, Nasir akan diperiksa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Saat itu, Nasir juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.
Sejak 21 Juli 2017, Nasir dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan atas permintaan KPK itu berlaku hingga Januari 2018.
(Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Dumai dan Seorang Dirut sebagai Tersangka Korupsi di Bengkalis)