JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dua tersangka itu yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MNS dan HOS," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Febri mengatakan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah di beberapa lokasi di antaranya di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
(Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan Kantor PUPR Bengkalis)
Dari lokasi penggeledahan KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa hard disk dan handphone, kemudian dua sepeda motor dari PT Mawatindo.
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.