Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pasal 162 KUHAP, Yusril Tidak Ingin Jaksa Sembunyikan Saksi

Kompas.com - 04/10/2017, 18:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Pasal 162 KUHAP, Rabu (4/10/2017), dengan pemohon Emir Moeis melalui salah seorang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam penyampaian dasar uji materi, Yusril menjelaskan, Pasal 162 KUHAP itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan asas due process of law.

"Melalui gugatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pasal 162 KUHAP ini berisi ketidakadilan, ketidakpastian hukum serta pengabaian atas due process of law," ujar Yusril dalam persidangan.

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Adapun, ayat (2) bunyinya, "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

Artinya, dalam kondisi tertentu, saksi tidak mesti datang di ruangan sidang. Keterangan saksi dapat dibacakan saja.

Menurut Yusril, hal ini rentan terjadinya permainan di persidangan.

Yusril memberikan contoh dua perkara yang pernah ia tangani di mana kliennya dijatuhi hukuman berdasarkan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan.

"Dalam persidangan klien saya, tahun 2014, ada dua saksi yang dua-duanya warga negara Amerika Serikat. Dua-duanya diperiksa di AS. Tidak ada keterangan saksi yang memberatkan klien saya kecuali dua orang ini dan klien saya dijatuhi hukuman didasarkan pada keterangan dua orang saksi ini. Saya punya prasangka jaksa menyembunyikan saksi ini," ujar Yusril.

"Sama seperti kasusnya Dahlan Iskan. Semua saksi yang hadir tidak ada yang memberatkan. Hanya satu, yakni Syam Santoso. Dia pun tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Berdasarkan keterangan saksi itu, Dahlan Iskan dijatuhi hukuman empat tahun," lanjut dia.

Dalam kasus ini, pengadilan tinggi menyatakan Dahlan Iskan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Melalui permohonan gugatan ini, Yusril ingin tak ada lagi orang yang dipidana lantaran keterangan saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan.

Saksi yang tidak dapat hadir di ruang sidang karena alasan klise tidak dapat dipertanggungjawabkan keterangannya.

"Ini contoh kasus nyata dan konkret. Jangan sampai ada orang yang dipidana dari saksi yang tidak hadir," ujar Yusril.

Secara umum, dasar permohonan uji materi yang disampaikan Yusril tak dipersoalkan panelis yang diketuai Saldi Isra dan beranggotakan Maria Farida dan Manahan Sitompul.

Namun, ada beberapa masukan untuk dilengkapi Yusril untuk sidang selanjutnya.

Hakim memberi waktu 14 hari kepada Yusril dan timnya untuk memperbaiki dasar permohonan uji materi tersebut.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com