JAKARTA, KOMPAS.com - Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah meminta dan menerima uang dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal itu dikatakan Rochmadi saat ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Rochmadi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan, apakah Rochmadi pernah memberitahu Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli, bahwa pejabat Kemendes akan memberikan uang.
Baca: Auditor BPK Ubah Isi BAP Setelah Bertemu Fahri Hamzah di Rutan
Namun, hal itu dibantah Rochmadi. "Tidak ada, tidak pernah saya mengatakan itu," ujar Rochmadi.
Selain itu, Rochmadi juga membantah menerima uang Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot. Awalnya, kepada penyidik KPK Rochmadi mengakui menerima uang dari Kemendes melalui Ali Sadli.
Namun, keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu diralat oleh Rochmadi. Menurut dia, tidak pernah ada titipan uang yang disampaikan melalui Ali Sadli.
Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Ali Sadli saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya.
Kepada majelis hakim, Ali Sadli mengaku diperintah oleh Rochmadi untuk menerima uang dari pejabat Kemendes.
"Saya pernah dipanggil untuk dikonfirmasi. Pak Rochmadi bilang ada titipan dari Kemendes," kata Ali Sadli.
Baca: Namanya Disebut dalam Sidang, Fahri Hamzah Merasa Di-bully KPK
Menurut Ali, beberapa hari kemudian Jarot Budi Prabowo dari Kemendes datang dan menyerahkan bungkusan berisi uang. Bungkusan itu disebut titipan untuk Rochmadi.
Bungkusan berisi uang itu kemudian diletakkan di ruangan Rochmadi. Ali Sadli bahkan sempat mengonfirmasi titipan tersebut kepada Rochmadi.
"Saya konfirmasi ke Rochmadi siangnya. Ini titipan dari Kemendes sudah saya terima. Lalu Pak Rochmadi bilang iya," kata Ali Sadli.