Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Waktu Penetapan Tersangka KPK dalam Praperadilan Novanto

Kompas.com - 02/10/2017, 06:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ada beberapa pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

(Baca juga: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana memiliki pendapat yang tak jauh berbeda terkait hal tersebut. Menurut Ganjar, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka adalah dua peristiwa hukum yang berbeda.

Untuk itu, menurut Ganjar, penerbitan sprindik dan penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara terpisah, tidak di dalam satu dokumen yang sama.

"Seharusnya keluarkan dulu sprindik, baru setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan tersangka," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Ganjar, saat penyidikan baru dimulai, belum ada alat bukti yang dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, bukti permulaan yang ditemukan dalam masa penyelidikan perlu diverifikasi ulang di tahap penyidikan.

Apabila bukti permulaan yang ditemukan masih valid dalam proses penyidikan, maka KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Ganjar mengatakan, tahap penyelidikan tidak pro justicia. Sementara, pemeriksaan saksi-saksi yang termasuk pro justitia baru dimulai pada tahap penyidikan.

(Baca juga: Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Jokowi Enggan Berkomentar)

Jawaban KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa sejak masih tahap penyelidikan, KPK telah dapat mencari alat bukti.

Menurut Pasal 44 UU KPK, ketika ada minimal 2 alat bukti di tahap penyelidikan, maka penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sehingga, ketika sebuah perkara naik ke penyidikan, maka pada saat itu sudah diketahui siapa yang diduga pelaku tindak pidana," kata Febri.

Febri mengatakan, meski UU KPK bersifat lex specialist atau khusus, dalam Pasal 39 diatur bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga mengikuti hukum acara pidana yang berlaku umum atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Acara yang Abu-abu)

Waktu penetapan tersangka

Menurut Febri, sebenarnya tidak ada alasan untuk menilai bahwa tidak tepat jika KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan.

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika menghubungkan definisi tersangka dalam KUHAP tersebut dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU KPK, maka seharusnya KPK berwenang menetapkan tersangka di awal penyidikan. Sebab, penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.

(Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka Novanto di Awal Penyidikan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com