Salin Artikel

Menyoal Waktu Penetapan Tersangka KPK dalam Praperadilan Novanto

Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana memiliki pendapat yang tak jauh berbeda terkait hal tersebut. Menurut Ganjar, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka adalah dua peristiwa hukum yang berbeda.

Untuk itu, menurut Ganjar, penerbitan sprindik dan penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara terpisah, tidak di dalam satu dokumen yang sama.

"Seharusnya keluarkan dulu sprindik, baru setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan tersangka," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Ganjar, saat penyidikan baru dimulai, belum ada alat bukti yang dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, bukti permulaan yang ditemukan dalam masa penyelidikan perlu diverifikasi ulang di tahap penyidikan.

Apabila bukti permulaan yang ditemukan masih valid dalam proses penyidikan, maka KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Ganjar mengatakan, tahap penyelidikan tidak pro justicia. Sementara, pemeriksaan saksi-saksi yang termasuk pro justitia baru dimulai pada tahap penyidikan.

Jawaban KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa sejak masih tahap penyelidikan, KPK telah dapat mencari alat bukti.

Menurut Pasal 44 UU KPK, ketika ada minimal 2 alat bukti di tahap penyelidikan, maka penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sehingga, ketika sebuah perkara naik ke penyidikan, maka pada saat itu sudah diketahui siapa yang diduga pelaku tindak pidana," kata Febri.

Febri mengatakan, meski UU KPK bersifat lex specialist atau khusus, dalam Pasal 39 diatur bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga mengikuti hukum acara pidana yang berlaku umum atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Waktu penetapan tersangka

Menurut Febri, sebenarnya tidak ada alasan untuk menilai bahwa tidak tepat jika KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan.

Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jika menghubungkan definisi tersangka dalam KUHAP tersebut dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU KPK, maka seharusnya KPK berwenang menetapkan tersangka di awal penyidikan. Sebab, penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.

Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan secara tidak langsung memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan KPK saat memulai penyidikan.

Dalam putusan uji materi nomor 21/PUU-XII/2014, MK menafsirkan bahwa frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah minimal dua alat bukti.

MK bahkan mengadopsi bunyi Pasal 44 ayat 2 UU KPK, mengenai bukti permulaan untuk penetapan tersangka yang sekurang-kurangnya adalah dua alat bukti.

"Kalau di penyelidikan KPK sudah menemukan minimal 2 alat bukti tersebut, apakah itu bukan berarti sudah memenuhi syarat penyidikan sekaligus penetapan tersangka?" kata Febri.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. 

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/06244411/menyoal-waktu-penetapan-tersangka-kpk-dalam-praperadilan-novanto

Terkini Lainnya

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke