Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Tugas KPK Bukan Hanya OTT

Kompas.com - 30/09/2017, 13:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan melawan Setya Novanto harus menjadi introspeksi diri bagi lembaga antirasuah itu.

PDI-P meminta KPK memperbaiki lagi kinerjanya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu yang harus diperbaiki, menurut Hasto, adalah pada sektor pencegahan.

"(Tugas) KPK bukan hanya OTT (operasi tangkap tangan), KPK menjalankan fungsi pencegahan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

"Kami sangat prihatin dengan OTT yang dilakukan. Seolah-olah persoalan korupsi ini tidak pernah berhenti," ujar dia.

KPK sendiri pernah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk pencegahan. Meski demikian, masyarakat tetap mengenal kinerja KPK berdasarkan penindakan.

(Baca: KPK Mengeluh Programnya dalam Pencegahan Korupsi Kurang Populer)

 

Hasto juga meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bukan secara serampangan.

"Kami tidak ingin penyadapan disalahgunakan. Kami tidak ingin penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti-bukti yang cukup," kata Hasto.

Hasto pun menilai hasil praperadilan kemarin semakin menguatkan argumen panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK. Ia berharap KPK mau memenuhi undangan yang disampaikan pansus.

"Kami berharap pihak KPK juga datang ke pansus dan kemudian memberikan penjelasan agar tujuan dari pansus sebagai bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kinerja KPK, agar KPK juga lebih kokoh dalam menjalankan perintah undang-undang dengan sebaik-baiknya," ucap Hasto.

(Baca juga: ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017).

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

Kompas TV Polemik Kasus Hukum Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com