Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 30/09/2017, 06:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengaku tak heran dengan putusan hakim pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mengabulkan gugatan Novanto.

"Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar," kata Lalola dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2017).

Menurut dia, perkiraan tersebut bukan tanpa dasar. Sepanjang proses sidang praperadilan Novanto, pihaknya mencatat ada enam kejanggalan yang dilakukan hakim.

Pertama hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi R-KTP. Kedua hakim menunda mendengar keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim juga menolak eksepsi KPK dan mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Lihat juga: KPK Beberkan Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Kejanggalan kelima dan keenam yaitu, hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, serta tentang laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus Angket dijadikan bukti Praperadilan.

"Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim sebelum diputuskan," kata Lalola.

Lalola menambahkan, salah satu dalil hakim yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan itu adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain. Menurut Lalola, itu artinya mendelegitimasi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabene sudah berkekuatan hukum tetap.

"Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," kata dia.

Baca juga: Beragam Kasus Belum Bisa Jerat Setya Novanto, Masih The Untouchable?

Putusan Hakim

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, KPK juga harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus E-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com