Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan

Kompas.com - 30/09/2017, 10:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

"Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

Baca: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto

"Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.

Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY. Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.

Kompas TV Lantas bagaimana Partai Golkar menyikapi putusan hakim yang memenangkan praperadilan sang ketua umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com