Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Penyidikan Perkara Novanto Dihentikan, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 30/09/2017, 07:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, diperintahkan untuk dihentikan oleh hakim tunggal praperadilan Novanto yakni Cepi Iskandar.

Bagaimana tanggapan KPK?

"Ada beberapa putusan yang mengatakan kurang lebih sama. Jadi menyatakan proses penyidikan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Febri mengatakan, sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), KPK akan menghormati putusan hakim tersebut.

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Hanya saja persoalannya, kata Febri, perlu pembahasan lebih lanjut apakah bisa penyidikan perkara Ketua Umum DPP Golkar tersebut dihentikan.

Pertama, KPK akan memastikan penanganan kasus e-KTP tetap berjalan terus seperti investigasi pada proses penyidikan atau pada proses persidangan.

Baca: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

"Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi ini harus bertanggung jawab. Tentu tidak mungkin kami biarkan, artinya harus kita proses juga," ujar dia.

Selanjutnya, kata Febri, akan dibahas lebih mendalam secara internal lembaga anti-rasuah apakah proses hukum acara yang akan dilakukan ke depan dengan putusan tersebut.

"Kita akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut sesuai dengan proses interrnal dan proses hukum acara yang berlaku, apa yang akan dilakukan ke depan," ujar dia.

Baca: Setya Novanto Batal Jadi Tersangka e-KTP, Bagaimana Nasib Para Saksi?

Jumat kemarin, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com