Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Sepakat Usulan agar MK Tunda Putuskan Uji Materi Hak Angket

Kompas.com - 28/09/2017, 15:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sepakat dengan usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menunda untuk memutus uji materi terkait kewenangan hak angket terhadap KPK.

Hal itu dikatakan Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

"Uji materi di MK, harapan kami segera perjelas posisi Pansus Hak Angket KPK. Kami akan ikuti apapun keputusan MK," kata Agus.

Agus mengungkapkan, KPK hanya ingin fokus dalam mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi tanpa adanya gangguan atau hambatan.

"Fokus ke kerjaan penting, supaya rakyat lihat KPK kerja. Teman-teman 'Masyarakat Sipil Anti Korupsi' ini enggak hanya dukung KPK, tapi juga kritik banyak memberikan untuk perbaikan," ujar Agus.

Baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR

Apalagi kata Agus, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membersihkan Indonesia dari korupsi. 

"Mencegah dan memberantas korupsi perlu waktu yang lama. Perancis dan Inggris mulai sejak abad 18," ujar dia.

Saat ini kata Agus, di lingkup ASEAN, angka ICP Indonesia hanya kalah dari Singapura dan Malaysia. Sedangkan, jika dibandingkan dengan Thailand dan Filipina, Indonesia unggul jauh.

"Kita improve terus IPC Indonesia. Hari ini kita salip Thailand, Filipina. Di ASEAN, Malaysia dan Singapura ini harus dikejar paling enggak sama dengan Malaysia," kata Agus.

"Tahun 1999 ICP kita 17, sekarang 27. Itu kerja komponen bangsa, mari bersama melakukan langkah untuk memberantas korupsi agar berjalan baik," kata Agus.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usul agar MK tak buru-buru memutus uji perkara soal hak angket.

Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja

Alasannya, demi menghindari tudingan keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berseteru.

"Sudah benar MK, enggak usahlah memutus dulu gugatan materinya. Situasinya tidak tepat memutuskan apapun. Katakanlah DPR kalah pasti dibilang memihak atau takut," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Nanti kalau kalah yang uji materi dibilang ada intervensi. Jadi lebih baik ya sudah tidak urgensinya diputus cepat kok. MK sudah banyak keputusan tentang itu biarin saja," tambah dia.

Mahfud menegaskan, usulannya itu semata-mata untuk menjaga agar MK tidak terpengaruh dengan kisruh antara dua institusi negara yakni lembaga anti-rasuah dengan parlemen tersebut.

"Sebelum selesai jangan diputus. Karena akan terpengaruh situasi politik. Jadi lebih baik menjaga jarak dulu. Kalau saya jadi Ketua MK saya akan jaga jarak karena ini sudah permainan politik," kata dia.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com