JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai peserta Pemilu 2014 atau partai politik (parpol) yang pernah lolos dalam Pemilu terakhir tetap harus melalui proses verifikasi.
Verifikasi bagi partai peserta Pemilu tersebut dikarenakan ada pemekaran wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, mengacu Pasal 173 ayat 2, bahwa untuk dapat menjadi peserta Pemilu, parpol harus memiliki pengurus di seluruh provinsi.
"Nah, pertanyaannya yang lolos Pemilu terakhir, berapa jumlah provinsinya (saat diverifikasi sebelumnya)? 33. Kalau sekarang 34 provinsi, berarti kan ada yang kurang (ada yang belum diverifikasi). Jadi, belum memenuhi syarat itu," kata Hasyim dalam sosialisasi PKPU terkait verifikasi parpol, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
(Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol )
Hasyim mencontohkan, di daerah otonomi baru (DOB) Kalimantan Utara, seluruh parpol harus memenuhi tahapan verifikasi di situ. Demikian juga untuk kabupaten/kota yang masuk ke DOB tersebut.
"Meskipun dulu kabupaten/kota di sana pernah diverifikasi, tapi kan dulu bagian dari Kalimantan Timur. Sekarang statusnya sudah berubah menjadi bagian dari Kaltara," imbuh Hasyim.
Sebaliknya, apabila ada kabupaten/kota baru atau pemekaran di suatu wilayah Provinsi, maka parpol juga harus memenuhi tahapan verifikasi di situ. Sebab, akan diperhitungkan apakah adanya pemekaran kabupaten/kota itu mempengaruhi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat Provinsi.
"Yang jelas diverifikasi adalah Kaltara bagi parpol peserta Pemilu 2014 atau yang sudah pernah dinyatakan lolos memenuhi syarat peserta Pemilu atau sudah pernah lolos verifikasi parpol," kata Hasyim.