Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Akan Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura

Kompas.com - 27/09/2017, 16:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa seluruh daerah mendapat perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan Dewi menanggapi tuduhan DPP Partai Nasdem yang menilai Bawaslu telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura dan berupaya menggagalkan calon terpilih.

"Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan, Bawaslu berpegang pada asas non-diskriminasi. Jadi, tidak ada yang berbeda dalam menyoroti Pilkada Papua dengan daerah lainnya," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).

(baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Kalaupun ada yang berbeda, lanjut Dewi, hal itu hanyalah soal pilihan strategi pengawasan.

Pilihan strategi diputuskan berdasarkan indeks kerawanan Pilkada (IKP) yang ditentukan oleh Bawaslu.

Begitu juga dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada. Ia mengatakan, tidak ada perbedaan karena penerapan syarat formil dan material laporan, proses penanganannya, perlakuan yang diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam proses klarifikasinya harus diperlakukan sama.

"Karena kami mempunyai standar penanganan," kata dia.

(baca: Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura)

Oleh karena itu, terkait permintaan pencabutan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab, akan menyalahi aturan.

"Karena perintah undang-undang sangat jelas dan tegas, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2), yang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi kewenangan KPU," kata Dewi.

Dengan demikian, sambung dia, tugas Bawaslu sudah selesai.

(baca: Sengketa Pilkada Jayapura, Nasdem Laporkan Bawaslu ke DKPP)

Ia menambahkan, Bawaslu komprehensif dalam mengambil keputusan, yakni berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan pelapor dan terlapor, serta pendapat para ahli.

"Kami sudah melaksanakan tugas kami dengan sangat cermat dan hati-hati," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com