Hal ini disampaikan Dewi menanggapi tuduhan DPP Partai Nasdem yang menilai Bawaslu telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura dan berupaya menggagalkan calon terpilih.
"Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan, Bawaslu berpegang pada asas non-diskriminasi. Jadi, tidak ada yang berbeda dalam menyoroti Pilkada Papua dengan daerah lainnya," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).
(baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)
Kalaupun ada yang berbeda, lanjut Dewi, hal itu hanyalah soal pilihan strategi pengawasan.
Pilihan strategi diputuskan berdasarkan indeks kerawanan Pilkada (IKP) yang ditentukan oleh Bawaslu.
Begitu juga dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada. Ia mengatakan, tidak ada perbedaan karena penerapan syarat formil dan material laporan, proses penanganannya, perlakuan yang diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam proses klarifikasinya harus diperlakukan sama.
"Karena kami mempunyai standar penanganan," kata dia.
(baca: Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura)
Oleh karena itu, terkait permintaan pencabutan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab, akan menyalahi aturan.
"Karena perintah undang-undang sangat jelas dan tegas, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2), yang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi kewenangan KPU," kata Dewi.
Dengan demikian, sambung dia, tugas Bawaslu sudah selesai.
(baca: Sengketa Pilkada Jayapura, Nasdem Laporkan Bawaslu ke DKPP)
Ia menambahkan, Bawaslu komprehensif dalam mengambil keputusan, yakni berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan pelapor dan terlapor, serta pendapat para ahli.
"Kami sudah melaksanakan tugas kami dengan sangat cermat dan hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, DPP Partai Nasdem meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto.
Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.
Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem, Willy Aditya menyampaikan, DPP Partai Nasdem menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih.
Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.
Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen.
Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.
"Ada apa di belakang ini? Bawaslu RI begitu nafsu, menggebu-gebu dalam mencermati Pilkada Kabupaten Jayapura," kata Willy.
Tak cukup sampai di situ, kata Willy, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor atas nama Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017.
Menurut DPP Partai Nasdem, rekomendasi tersebut dapat dikategorikan nebis in idem. Sebab, materi yang sama pernah diperkarakan sebelumnya dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jayapura pada tanggal 11 September 2017.
Bawalu Provinsi Jayapura telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/16395021/bawaslu-tak-akan-cabut-rekomendasi-diskualifikasi-petahana-jayapura