JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta penegak hukum bekerja profesional agar semua pelaku video pornografi anak bisa dibawa sampai ke pengadilan.
Sebab, dari sejumlah laporan beberapa tahun terakhir, hanya sedikit kasus kejahatan pornografi anak yang sampai ke pengadilan.
"ICJR mendesak agar penanganan kasus ini harus mampu membongkar jaringan dan dilakukan secara profesional. Semua pelaku seharusnya dibawa ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Selain itu, ICJR juga meminta agar alat bukti yang disajikan di pengadilan juga harus lebih memadai dan dapat diandalkan.
"Pencarian alat bukti juga penting dilakukan secara mendalam sehingga tidak hanya segelintir pelaku yang bisa diseret ke pengadilan," kata Supriyadi.
(Baca juga: ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak)
Hasil pantauan ICJR berdasarkan data Cyber Crime Mabes Polri, tercatat ada 29 laporan kejahatan pornografi anak di dunia maya sepanjang 2015. Sedangkan pada 2016, hanya ada satu laporan.
"Namun, perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit," ujar Supriyadi.
Dari 29 laporan yang masuk pada 2015, hanya satu perkara yang bisa diselesaikan. Sedangkan pada 2016, belum terdapat informasi berapa kasus yang telah diselesaikan.
Saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sebanyak 78 juta orang atau 31 persen dari total populasi. Sementara jumlah pengguna gawai mencapai 341,8 juta atau 132 persen dari populasi, atau setara 5 persen dari total pengguna di Asia.
Dengan situasi demikian, maka pengawasan kasus pornografi online anak akan mendapatkan tantangan besar.