Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Semua Pelaku Video Pornografi Anak Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 22/09/2017, 15:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta penegak hukum bekerja profesional agar semua pelaku video pornografi anak bisa dibawa sampai ke pengadilan.

Sebab, dari sejumlah laporan beberapa tahun terakhir, hanya sedikit kasus kejahatan pornografi anak yang sampai ke pengadilan.

"ICJR mendesak agar penanganan kasus ini harus mampu membongkar jaringan dan dilakukan secara profesional. Semua pelaku seharusnya dibawa ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Selain itu, ICJR juga meminta agar alat bukti yang disajikan di pengadilan juga harus lebih memadai dan dapat diandalkan.

"Pencarian alat bukti juga penting dilakukan secara mendalam sehingga tidak hanya segelintir pelaku yang bisa diseret ke pengadilan," kata Supriyadi.

(Baca juga: ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak)

Hasil pantauan ICJR berdasarkan data Cyber Crime Mabes Polri, tercatat ada 29 laporan kejahatan pornografi anak di dunia maya sepanjang 2015. Sedangkan pada 2016, hanya ada satu laporan.

"Namun, perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit," ujar Supriyadi.

Dari 29 laporan yang masuk pada 2015, hanya satu perkara yang bisa diselesaikan. Sedangkan pada 2016, belum terdapat informasi berapa kasus yang telah diselesaikan.

Saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sebanyak 78 juta orang atau 31 persen dari total populasi. Sementara jumlah pengguna gawai mencapai 341,8 juta atau 132 persen dari populasi, atau setara 5 persen dari total pengguna di Asia.

Dengan situasi demikian, maka pengawasan kasus pornografi online anak akan mendapatkan tantangan besar.

Kompas TV Bagaimana upaya memberantas kelompok pornografi anak ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com