Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak

Kompas.com - 22/09/2017, 15:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan kasus video pornografi anak.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, penggunaan pasal berlapis ini penting karena pelaku tidak hanya mengunggah atau menyebarkan materi pornografi anak.

Lebih dari itu, pelaku juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak, dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya.

"Perlunya penggunaan pasal berlapis diterapkan bagi para pelakunya karena apa yang dilakukan para pelaku berdampak sangat buruk bagi korban, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

(Baca juga: Menteri PPAA: 25.000 Aktivitas Pornografi Anak Per Hari di Indonesia)

Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban.

Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa digunakan karena pelaku melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak.

Sementara Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa digunakan karena pelaku mengunggah dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak (melanggar kesusilaan).

Supriyadi menambahkan, penegak hukum juga bisa menggunakan Pasal 76 E, Pasal 76 I, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta Pasal 282 Ayat (1) dan Pasal 290 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ucap Supriyadi.

(Baca juga: KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi)

Berbasis laporan dan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka tindak pidana pornografi anak berbasis online.

Mereka diduga memperjualbelikan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK). Mereka adalah YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30), dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III.

Supriyadi menuturkan, ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus pornografi anak online tersebut.

"ICJR menilai bahwa kasus pornografi anak online ini termasuk yang kasus besar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan bukti pornografi anak yang cukup besar," kata Supriyadi.

Sebelumnya, dalam kasus pornografi online anak yang melibatkan grup Facebook "Candy Loly Grup" kepolisian juga telah mengungkap para pelaku. Dalam operasi Nataya I dan Nataya II, polisi berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

Kompas TV Bagaimana upaya memberantas kelompok pornografi anak ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com