Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Video Pornografi Anak

Kompas.com - 22/09/2017, 15:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan kasus video pornografi anak.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, penggunaan pasal berlapis ini penting karena pelaku tidak hanya mengunggah atau menyebarkan materi pornografi anak.

Lebih dari itu, pelaku juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak, dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya.

"Perlunya penggunaan pasal berlapis diterapkan bagi para pelakunya karena apa yang dilakukan para pelaku berdampak sangat buruk bagi korban, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

(Baca juga: Menteri PPAA: 25.000 Aktivitas Pornografi Anak Per Hari di Indonesia)

Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban.

Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa digunakan karena pelaku melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak.

Sementara Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa digunakan karena pelaku mengunggah dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak (melanggar kesusilaan).

Supriyadi menambahkan, penegak hukum juga bisa menggunakan Pasal 76 E, Pasal 76 I, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta Pasal 282 Ayat (1) dan Pasal 290 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ucap Supriyadi.

(Baca juga: KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi)

Berbasis laporan dan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka tindak pidana pornografi anak berbasis online.

Mereka diduga memperjualbelikan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK). Mereka adalah YUL, 19 tahun, HER alias UHER (30), dan IK (30), dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III.

Supriyadi menuturkan, ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus pornografi anak online tersebut.

"ICJR menilai bahwa kasus pornografi anak online ini termasuk yang kasus besar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan bukti pornografi anak yang cukup besar," kata Supriyadi.

Sebelumnya, dalam kasus pornografi online anak yang melibatkan grup Facebook "Candy Loly Grup" kepolisian juga telah mengungkap para pelaku. Dalam operasi Nataya I dan Nataya II, polisi berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

Kompas TV Bagaimana upaya memberantas kelompok pornografi anak ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com