Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPRI Minta Kemenkes Tinjau Ulang Pelayanan Rumah Sakit dan BPJS di Lampung

Kompas.com - 21/09/2017, 22:33 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com -Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung dan pelayanan BPJS Kesehatan.

Sebab, dianggap telah banyak melanggar aturan kesehatan. Terutama Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pasal 29 Ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : (f ) Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

(Baca: Sambil Menangis, Seorang Ibu Gendong Jenazah Bayinya dengan Menaiki Angkot)

 

RSUD Abdoel Moeloek Lampung juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Menurut Ketua SPRI Lampung Badri, praktek layanan kesehatan di Provinsi Lampung harus segera dikoreksi dan diperbaiki.

"Rakyat sebagai penerima manfaat atas hak kesehatan masih saja mendapat pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi," kata Badri pada Kamis (21/9/2017).

(Baca: Menunggu Komitmen Rumah Sakit agar Tak Ada Bayi-bayi Debora Lain...)

 

Dia menjelaskan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin ternyata tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sebelumnya warga Bandarlampung dihebohkan dengan kejadian seorang Ibu yang menggendong jenazah bayinya dengan menaiki angkutan umum sambil menangis sampai di Rajabasa, Bandarlampung.

Akhirnya diketahui nama ibu tersebut adalah Delvasari, warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara.

Menurut keterangan keluarga, Aang, sepupunya terpaksa menggendong jenazah bayinya dan menaiki angkot lantaran tidak tidak mau pusing dengan urusan administrasi.

"Pusing dengan administrasi BPJS dan bertele-tele, keponakan kami tidak terdaftar dalam BPJS dan kata petugas disuruh mengurusnya saat dalam kehamilan 7 bulan," katanya.

Ibu bayi nekad menyetop angkot juga lantaran dimintai uang sebesar Rp 2 juta oleh oknum rumah sakit setempat. 

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com