Salin Artikel

SPRI Minta Kemenkes Tinjau Ulang Pelayanan Rumah Sakit dan BPJS di Lampung

Sebab, dianggap telah banyak melanggar aturan kesehatan. Terutama Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pasal 29 Ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : (f ) Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

(Baca: Sambil Menangis, Seorang Ibu Gendong Jenazah Bayinya dengan Menaiki Angkot)

RSUD Abdoel Moeloek Lampung juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Menurut Ketua SPRI Lampung Badri, praktek layanan kesehatan di Provinsi Lampung harus segera dikoreksi dan diperbaiki.

"Rakyat sebagai penerima manfaat atas hak kesehatan masih saja mendapat pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi," kata Badri pada Kamis (21/9/2017).

(Baca: Menunggu Komitmen Rumah Sakit agar Tak Ada Bayi-bayi Debora Lain...)

Dia menjelaskan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin ternyata tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sebelumnya warga Bandarlampung dihebohkan dengan kejadian seorang Ibu yang menggendong jenazah bayinya dengan menaiki angkutan umum sambil menangis sampai di Rajabasa, Bandarlampung.

Akhirnya diketahui nama ibu tersebut adalah Delvasari, warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara.

Menurut keterangan keluarga, Aang, sepupunya terpaksa menggendong jenazah bayinya dan menaiki angkot lantaran tidak tidak mau pusing dengan urusan administrasi.

"Pusing dengan administrasi BPJS dan bertele-tele, keponakan kami tidak terdaftar dalam BPJS dan kata petugas disuruh mengurusnya saat dalam kehamilan 7 bulan," katanya.

Ibu bayi nekad menyetop angkot juga lantaran dimintai uang sebesar Rp 2 juta oleh oknum rumah sakit setempat. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/22333741/spri-minta-kemenkes-tinjau-ulang-pelayanan-rumah-sakit-dan-bpjs-di-lampung

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke