JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo ragu-ragu apakah dirinya pernah memerintahkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi untuk mendapat opini WTP dari BPK atau tidak.
Hal tersebut terjadi saat Menteri Eko bersaksi untuk dua terdakwa kasus ini yang merupakan anak buahnya yakni Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Jaksa KPK mengonfirmasi kepada Menteri Eko seputar isi rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dalam risalah rapat, Anwar diketahui meminta bawahannya untuk mengawal keinginan Menteri Desa dan PDTT agar memeroleh opini WTP dari BPK.
Jaksa bertanya apakah Menteri Eko pernah menyampaikan kepada sekjen agar kementeriannya dapat opini WTP. Menteri Eko tidak menjawab tegas.
"Begini, saya mau ya kementerian kita yang terbaik," kata Menteri Eko, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
Jaksa kembali bertanya apakah ada perintah spesifik soal permintaan opini WTP.
"Tidak ada spesifik WTP," tanya jaksa.
"Yang terbaik WTP ya WTP," ujar Menteri Eko.
"Ada ucapan WTP?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada, kita lakukan yang terbaik. Saya lupa mungkin ada (ucapan WTP)," ujar Menteri Eko ragu-ragu.
Jaksa lalu menyinggung Menteri Eko terlalu banyak menggunakan kata "mungkin" dalam bersaksi pada sidang hari ini.
"Jadi bagaimana," tanya Menteri Eko.
Menurut Jaksa, ia akan membantu Eko untuk mengingat-ingat lagi.
"Nah, silakan jadi lebih baik saudara bantu ingatkan saya dulu baru nanti tanya, dari pada saudara maksa saya untuk ingat apa enggak ingat," ujar Menteri Eko.