Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Aceh Gugat UU Pemilu, Apa yang Dipersoalkan?

Kompas.com - 20/09/2017, 05:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu. Adapun pasal 557 UU Pemilu mengandung norma bahwa keberadaan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga Kabupaten/Kota.

Dalam aturan pasal itu, keberadaan lembaga-lembaga itu menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Sementara, Pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut ketentuan Pasal 57 dan 60 UUPA. Padahal, di dalamnya mengatur soal KIP dan Panwaslih yang dalam pembentukannya melibatkan DPRA.

Menurut dia, sebelum menentukan norma Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu, seharusnya didahului rapat konsultasi dengan DPRA.

"Perubahan tersebut tidak berdasar konsultasi dan pertimbangan DPRA yang sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18B juncto UUPA Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3," kata Muklis, selaku kuasa hukum Muharuddin, dalam sidang perdana uji materi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Seperti dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon berpandangan, Provinsi Aceh memiliki kekhususan sehingga dalam pembuatan undang-undang juga harus didahului pertimbangan DPRA.

Ia khawatir, Ketentuan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu akan mengancam kekhususan tersebut.

"UUPA ini lahir dari sejarah panjang, konflik Aceh, Dalam kesepakatan MoU Helsinki malahan harus dengan persetujuan DPRA, tapi sampai menjadi undang-undang menjadi pertimbangan," kata Muklis.

Ia meminta, MK menyatakan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dengan alasan yang hampir sama, ketentuan Pasal 571 UU Pemilu juga digugat oleh dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar.

Keduanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/8/2017).

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com