Salin Artikel

Ketua DPR Aceh Gugat UU Pemilu, Apa yang Dipersoalkan?

Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu. Adapun pasal 557 UU Pemilu mengandung norma bahwa keberadaan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga Kabupaten/Kota.

Dalam aturan pasal itu, keberadaan lembaga-lembaga itu menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Sementara, Pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut ketentuan Pasal 57 dan 60 UUPA. Padahal, di dalamnya mengatur soal KIP dan Panwaslih yang dalam pembentukannya melibatkan DPRA.

Menurut dia, sebelum menentukan norma Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu, seharusnya didahului rapat konsultasi dengan DPRA.

"Perubahan tersebut tidak berdasar konsultasi dan pertimbangan DPRA yang sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18B juncto UUPA Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3," kata Muklis, selaku kuasa hukum Muharuddin, dalam sidang perdana uji materi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Seperti dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon berpandangan, Provinsi Aceh memiliki kekhususan sehingga dalam pembuatan undang-undang juga harus didahului pertimbangan DPRA.

Ia khawatir, Ketentuan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu akan mengancam kekhususan tersebut.

"UUPA ini lahir dari sejarah panjang, konflik Aceh, Dalam kesepakatan MoU Helsinki malahan harus dengan persetujuan DPRA, tapi sampai menjadi undang-undang menjadi pertimbangan," kata Muklis.

Ia meminta, MK menyatakan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dengan alasan yang hampir sama, ketentuan Pasal 571 UU Pemilu juga digugat oleh dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar.

Keduanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/05551161/ketua-dpr-aceh-gugat-uu-pemilu-apa-yang-dipersoalkan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke